TUGAS 01- K3LH
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Istilah K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup) masih sangat asing terdengar di telinga sebagian masyarakat, padahal setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Jadi, pada artikel kali ini www.shecareindonesia.co.id akan menjelaskan tentang apa itu K3LH.
Keselamatan Kerja adalah suatu usaha yang mungkin dapat memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia yang ada.
Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya suatu kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Sedangkan untuk pengertian K3LH itu sendiri adalah suatu program Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi yang memiliki banyak pekerja atau karyawan dengan tujuan utama agar para pekerja dapat dengan aman dan selamat dalam bekerja.
Tujuan :
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
- Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Sejarah K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejak tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, baru pada tahun 2000an K3 mulai dikenal luas. Di mana semua peraturan kesehatan dan keselamatan di atas tercantum? Ya, mati dalam kematian jika Anda mengatakannya. Mengapa hampir mati? Karena tidak ada kesadaran di kalangan pengusaha, karyawan, atau bahkan departemen SDM itu sendiri sebagai atasan. Mengapa tidak ada kesadaran? Karena tidak ada kecelakaan kerja. Istilah menunggu pola ketika Anda memulai pola baru. Ini adalah pola klasik, pola pecundang. Karena itu, negara kita tidak mengalami kemajuan karena masih didasarkan pada cara berpikir yang tidak efektif ini.
Andai saja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertindak tegas dan cepat, kemajuan dalam mengimplementasikan K3 tentu akan lebih maju dari pada sekarang. Bagaimana Anda menerapkan K3? Jika Anda adalah perusahaan besar dengan 100 karyawan atau lebih, atau jika sifat pekerjaan perusahaan Anda mengandung risiko atau risiko tingkat tinggi, menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah wajib. Jika Anda adalah bisnis kecil dan sifat pekerjaan tidak menimbulkan bahaya atau risiko tinggi, pekerjakan hanya petugas keamanan atau pakar K3 umum. Karena setiap pekerjaan membawa risiko atau bahaya. Ini adalah definisi tempat kerja berdasarkan UU No. 1 tahun 1970. Jadi, Anda harus mewaspadai bahaya laten di tempat kerja. Tentu saja, jika itu bukan bahan fisik langsung, ada risiko penyakit yang bisa terjadi bertahun-tahun kemudian.
Oleh karena itu, sudah saatnya pengusaha dan pekerja, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi, untuk menyadari peningkatan lebih lanjut kinerja K3 di semua organisasi di Indonesia, karena jumlah kecelakaan terkait pekerjaan di Indonesia masih lebih tinggi dari pada di negara-negara lain di Asia Tenggara di Asia angka-angka yang dilaporkan oleh pemerintah belum tentu angka spesifik. Masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan terkait pekerjaan di tempat kerja mereka. Bahkan harga nol kecelakaan patut dipertanyakan dalam metode evaluasinya.
Manfaat K3LH
Dengan program K3LH, karyawan dan perusahan dapat memperoleh manfaat yaitu perusahaan menjadi lebih terampil dan sistematis untuk tumbuh lebih cepat dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat, dan lebih nyaman, dan perusahaan tempat mereka bekerja untuk memaksimalkan produk mereka untuk menghasilkan misi perusahaan.
Ruang Lingkup K3LH
Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3LH yaitu:
1. Lingkungan Kerja
Ini adalah tempat di mana para pekerja melakukan pekerjaan mereka. Kondisi lingkungan kerja harus sesuai (suhu, ventilasi, pencahayaan, situasi) untuk meminimalkan risiko kecelakaan atau penyakit.
2. Alat Kerja dan Bahan
Ini semua adalah alat dan bahan yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan barang / jasa. Alat dan bahan kerja adalah penentu dalam proses produksi. Tentu saja, kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus dipertimbangkan.
3. Metode Kerja
Ini adalah cara kerja standar yang perlu dilakukan oleh pekerja untuk mencapai tujuan kerja mereka secara efektif dan efisien dan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan yang baik di tempat kerja. Misalnya, pengetahuan dalam pengoperasian mesin dan peralatan pelindung pribadi yang sesuai standar.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar