Rangkuman Pendidikan Agama Islam

Kajian Q.S. Al-Isrā'/17:32, Q.S. An-Nūr/24:2, dan Hadis tentang Larangan Pergaulan Bebas dan Zina.



A. Q.S. Al-Isrā'/17:32
     Zina merupakan contoh perbuatan tercela yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu. Sebagaimana dinyatakan oleh Allah Swt. dalam ayat berikut ini.

                        وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (Q.S. Al-Isrā'/17:32)

Penjelasan Ayat:  "Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatuperbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa oleh neraka."

Isi dan Kandungan Ayat: 
1.  Petunjuk untuk berhati-hati dan menjaga kesucian saat bergaul dengan lawan jenis.
2.  Baik laki-laki maupun perempuan harus memelihara diri masing-masing dalam berinteraksi agar terhindar dari perbuatan zina.
3.  Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati perbuatan zina.
4.  Pergulan bebas adalah perilaku yang akan membawa kerugian besar bagi pelakunya dan orang-orang di sekitarnya.
5.  Segala aturan Allah Swt. perlu direnungkan secara mendalam oleh setiap muslim, termasuk cara berinteraksi dengan lawan jenis sehingga tidak terjerumus ke falam pergaulan yang salah.

Perilaku yang Mencerminkan Kandungan .S. Al Isrā'/17:32
1.  Membatasi pandanagan kepada lawan jenis.
2.  Mengurangi intensitas pergaulan dengan lawan jenis apabila tidak ada keperluan yang jelas.
3.  Berpegang teguh kepada semua norma dan aturan agama ketika harus bergaul dengan lawan jenis.
4.  Menghindari jenis tontonan yang dapat mengundang syahwat karena hal itu termasuk aktivitas "mendekati zina" yang dilarang.
5.  Menyadari dampak buruk yang ditimbulkan karena pergaulan bebas dan perzinaan.


B. Q.S. An-Nūr/21:2
     Allah Swt. melarang keras perbuatan zina karena hal itu merupakan perbuatan yang keji dan hina. Bahkan, Allah Swt. menentukan secara langsung hukuman bagi para pelaku zina sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nūr/24:2)

Penjelasan Ayat: "Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, slah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu berima kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya."

Isi kandungan Q.S. An-Nūr/24:2
1.  Ayat ini memberi ketegasan hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan.
2.  Hukuman pezina sangat berat apalagi yang sudah pernah menikah (dihukum rajam sampai mati).
3.  Pezina laki-laki dan perempuan (yang sudah perah menikah) yang terbukti melakukan akn disanksi dera atau cambuk sebanyak seratus kali.
4.  Tidak mudah melakukan hukuman bagi pezina karena harus disertai bukti-bukti yang menyakinkan atau berdasarkan pada pengakuan si pelaku atau jika seorang perempuan telah hamil.

Perilaku yang Mencerminkan Kandungan Q.S. An-Nūr/24:2
1.  Merasa takut untuk mendekati perbuatan zina, karena dampak dari perbuatan tersebut akan menimpa kita di dunia dan diakhirat.
2.  Menegakkan hukum terkait dengan perzinaan dengan seadil-adilnya meskipun terhadap keluarga sendiri.
3. Menyibukan diri dengan berbagai macam kegiatan yang bermanfaat (amal saleh) sebagai upaya meningkatkan kualitas keimanan.


C. Hadis tentang Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
     Al-Qur'an dan hadis merupakan dua sumber yang tidak dapat dipisahkan. Hadis menguatkan hukum hang telah ditetapkan Al-Qur'an.

Artinya: "Dari Ibnu Abbas R.A bahwasanya Rasullulah Saw. bersabda, "Janganlah sekali-sekali salah seorang dari kalian menyepi dengan seoranv perempuan kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq 'Alaih)
 
Isi dan Kandungan Hadis
a.  Larangan berduaan lawan jenis yang bukan saudara (mahram),kecuali jika yang perempuan tersebut bersama mahramnya.
b.  Jika ada mahram, pertemuan dengan lawan jenis harusnya ada tujuan yang jelas dan baik/syar'i;
c.  Dianatara hajat/keperluan yang membolehkan seseorang berkomunikasi dengan lawan jenis adalah proses belajar mengajar dan jual beli.

Perilaku yang Mencerminkan Kandungan Hadis
a.  Berusaha menjauhi pergaulan bebas kapan dan dimana pun;
b.  Selalu berusah untuk menjauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram;
c.  Menjaga adab islami jika ada keperluan dengan lawan jenis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konfigurasi Mail Server

Setting 3 Access Point (PROLiNK, TP-LINK, TENDA)

Konfigurasi Web Server